SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH
Nomor
: / /
2012
Saya
yang bertanda tangan dibawah ini :
Pihak
pertama ( Penjual )
1. Nama : AHMAD
SUBHI
Nik
/ KTP :
Umur / Tanggal Lahir :
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat :
Selanjutnya
pihak kedua ( pembeli ) :
2. Nama : HARTOYO
Nik/ KTP :
Umur / Tanggal lahir :
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat :
Pada hari ini Senin
tanggal 17 bulan Desember Tahun 2012 pihak pertama menjual sebidang
tanah dengan keterangan sebagai berikut :
Jalan / Blok :
Primer
Block B Sekunder I No:31
Dusun : Setia
Jaya
D e s a :
Desa Ramin
Kecamatan :
Kumpeh Ulu
Kabupaten :
Muaro Jambi Prov. Jambi
Ukuran / Luas Tanah : 20.000 M2 ( Dua puluh ribu
meter bujur sangkar )
Bukti Kepemilikan : Sporadik
Hak Milik a/n Subeki
Seharga :
Tercantum pada kwitansi Pembayaran
Batas- batas Tanah :
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Milik Juwandi
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Sekunder I
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Milik Mujiono
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Milik Wasidi
Sebidang tanah
tersebut pada saat dikuasai dan digunakan oleh pihak I tidak pernah terjadi
sengketa dengan pihak perbatasan maupun pihak lain serta tidak ada pihak yang
berhak atau merasa berhak atas tanah tersebut.
Apabila
dikemudian hari ada pihak lain yang menyatakan berhak atas tanah tersebut maka
pihak I tetap bertanggung jawab sepenuhnya pada pihak II atau bersedia
menyelesaikan secara hukum yang berlaku.
Demikian Surat
perjanjian Jual beli ini saya buat dengan sebenarnya dengan akal pikiran yang
sehat dan tidak dalam pengaruh maupun dipengaruhi oleh pihak manapun.
Ramin ,17
Desember 2012
Pihak Kedua (
Pembeli )
HARTOYO
|
Pihak Pertama (
Penjual )
AHMAD SUBHI
|
Saksi –saksi :
Ketua RT 08
ANDARUS
|
Kepala Dusun Setia
Jaya
S A R J O N O
|
Mengetahui ,
Kepala Desa Ramin
T U K I M I N
SURAT
PERNYATAAN
Nama : AHMAD
SUBHI
Nik
/ KTP :
Umur / Tanggal Lahir :
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat :
Pada hari ini Senin tanggal 17
bulan Desember Tahun 2012 Saya datang menghadap kepada Kepala Desa Ramin Kec.Kumpeh Ulu
Kab. Muaro Jambi Prop.Jambi dan menyatakan :
- Bahwa saya benar-benar bernama Ahmad Subhi Sebagai pihak I (pertama ) dalam tansaksi jual beli tanah, selaku pemegang hak surat tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sporadik Hak Milik a/n Subeki.
- Bahwa saya telah melepaskan hak saya tersebut atas penguasaan fisik bidang tanah seluas 20.000 M2 ( Dua puluh ribu meter bujur sangkar )yang terletak di Primer Block B Sekunder I No:31 kepada Sdr Hartoyo.
- Dengan telah lepasnya hak atas penguasaan fisik sebidang tanah tersebut dipoin 1 dan 2 kepada sdr Hartoyo maka secara langsung keluarga saya turut menyetujui melepaskan hak saya kepadanya.
- Pada saat saya membuat surat pernyataan ini, tanah tersebut di poin 1 dan 2 tidak dalam sengketa dengan pihak perbatasan maupun pihak lain,dan saya telah menerima dengan sepenuhnya ganti rugi / uang dari Sdr Hartoyo atas pengalihan hak saya sepenuhnya.
- Apabila dikemudian hari terjadi sengketa atas tanah tersebut diatas maka saya selaku pihak pertama ( I ) tetap bertanggung Jawab sepenuhnya.
- Surat pernyataan ini saya buat sebagai pendukung Transaksi jual beli tanah yang telah di tanda tangani bersama kedua belah pihak dan saksi-saksi.
Demikianlah surat
pernyataan ini saya buat dihadapan Kepala
Desa Ramin Kec. Kumpeh Ulu
Kab.Muaro Jambi dengan sebenarnya dan dalam keadaan sehat Jasmani dan rohani
serta tanpa ada unsur paksaan dan bujuk rayu dari pihak manapun.
Ramin, 17
Desember 2012
Saya
yang menyatakan
AHMAD SUBHI
Diketahui Oleh,
Kepala Desa Ramin
T U K I M I N